Cyberlaw merupakan salah satu solusi dalam menangani kejahatan di dunia
maya yang kian meningkat jumlahnya. Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan
sudah merupakan suatu kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang
ini, yaitu banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Tetapi Cyberlaw tidak
akan terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang
berkualitas dan ahli dalam bidangnya. Tingkat kerugian yang ditimbulkan dari
adanya kejahatan dunia maya ini sangatlah besar dan tidak dapat dinilai secara
pasti berapa tingkat kerugiannya.
Tetapi perkembangan cyberlaw di Indonesia ini belum bisa dikatakan maju. Oleh
karena itu, pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE
ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam
undang-undang tersebut. Cyberlaw ini sudah terlebih dahulu diterapkan di Negara
seperti Amerika Serikat, Eropa,Indonesia, Australia, dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar