Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan
tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
+ Hak Cipta (Copy Right)
+ Hak Merk (Trademark)
+ Pencemaran nama baik
(Defamation)
+ Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
+ Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
+ Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name
+ Kenyamanan Individu (Privacy)
+ Prinsip kehati-hatian (Duty care)
+ Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
+ Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
+ Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
+ Pornografi
+ Pencurian melalui Internet
+ Perlindungan Konsumen
+ Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce,
e-government, e-education dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar