Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu
mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar
etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan sebagai
berikut:
+ Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi antara lain
:
1. Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
2. Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip hukum
konvensional dan norma hukum baru yang akan terbentuk
3. Memperhatikan keunikan dari dunia maya
4. Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang
global
5. Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut
industri dan perdagangan.
6. Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab
yang jelas untuk persoalan yang menyangkut, kepentingan publik
7. Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus
direktif dan futuristik
+ Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki
kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat
transaksi di internet seperti :
UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan
Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan,
Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar